Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Merencanakan program dan kegiatan Puskesmas berdasarkan analisis masalah kebutuhan pelayanan puskesmas dengan mengacu pada rencana strategis Dinas Kesehatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan dan membagi tugas, membimbing dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaan tuas berjalan dengan baik;
  3. Menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan puskesmas, meliputi bidang administrasi dan teknis sesuai prosedur yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
  4. Mengawasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai dengan rencana, tepat waktu dan berkualitas;
  5. Mengkordinir pelaksanaan program administrasi ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pelaksanaan tugas berjalan secara efektif dan efisienl
  6. Mengkaji dan menetapkan standar operasional prosedur dilingkungan puskesmas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas dan fungsi  dapat berjalan dengan baik;
  7. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan
  8. Melakukan pembinaan, peningkatan sumber daya manusia puskesmas dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, serta melakukan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
  9. Memantau dan melaporkan dampak kesehatan dan penyelenggaraan setiap program dan kegiatan, melaksanakan perioritas pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
  10. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, meliputi pelayanan kesehatan perorangan/individu, keluarga, kelompok dan pelayanan masyarakat serta rujukan;
  11. Melaksanakan pencatatan, monitoring dan evaluasi terhadap akses, mutu dan cakupan pelayanan kesehatan;
  12. Melaksanakan pelayanan kesehatan dengan menggunakan upaya promotif dan preventif;
  13. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
  14. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
  15. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka penyusunan kebijakan;
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis.

  • Kepala Administrasi ketata usaha Puskesmas Mustika Jaya

  • Ketua tim Mutu Puskesmas

  • Melaksanakan kegiatan administrasi ke Tata Usahaan di Puskesmas Mustika Jaya

  • Melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian 

  • Melaksanakan kegiatan administrasi surat menyurat 

  • Perencana kebutuhan peralatan/perlengkapan Puskesmas 

  • Perencana Peningkatan mutu layanan Puskesmas 

  • Perencana kebutuhan SDM Puskesmas